Berdasar permendagri Nomor 113 Tahun 2015 , keuangan kalurahan adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kalurahan tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan kalurahan. Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan. Penyusunan RPJMKal akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran kalurahan diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran kalurahan, yang akan berlaku selama lima tahun kedepan. Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan kalurahan dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan kalurahan.
Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan kalurahan dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan kalurahan yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah kalurahan menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.
Dalam rangka meningkatkan kemandirian kalurahan, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar kalurahan yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan; untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian kalurahan. Pendapatan Kalurahan Trihanggo meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kalurahan yang merupakan hak kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh kalurahan.
Pengelolaan pendapatan asli kalurahan bertujuan untuk mengoptimalkan keleluasaan kalurahan dalam menggali pendanaan otonomi kalurahan sebagai wujud tanggungjawab daerah. Belanja Kalurahan, meliputi semua pengeluaran dari rekening kalurahan yang merupakan kewajiban kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh kalurahan.
Pembiayaan kalurahan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Kalurahan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan kalurahan dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran hutang.
Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan kalurahan adalah kepala kalurahan, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan kalurahan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pelaksana teknis Pengelolaan keuangan kalurahan yang diangkat dari perangkat kalurahan yang ditunjuk. Kondisi kemampuan atau kapasitas keuangan Pemerintah Kalurahan Trihanggo sangat menentukan dalam upaya menghasilkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalurahan Trihanggo. Jumlah pendapatan Kalurahan Trihanggo tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.808.886.594,50; belanja kalurahan Rp 4.675.113.536; dengan silpa tahun Sebelumnya adalah Sebesar Rp 614.823.968,12;. Dari data tersebut menunjukkan kemampuan kalurahan untuk membiayai pembangunan masih diperlukan peningkatan, mengingat saat ini masih banyak yang perlu dilakukan pembenahan baik di bidang infrastruktur maupun yang lainnya.